Pada zama modern ini perkembangan
tehnologi sangatlah pesat di bidang manapun termasuk di bidang ekonomi. Hal ini
mengakibatkan adanya persaingan serktor usaha untuk memenuhi kebutuhan setiap
konsumen. Dengan adanya globalisasi banyak perusahaan memberikan pelayanan
terbaik dan mudah di akses lewat internet dimanapun untuk mempermudah konsumen
Outsourcing terbagi atas dua suku
kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Kelemahan dari Outsourcing adalah:
§ Produktivitas justru menurun jika perusahaan outsourcing
yang dipilih tidak kompeten
§ Wrong man on the wrong place jika proses seleksi, training
dan penempatan tidak dilakukan secara cermat oleh perusahaan outsourcing
§ Terkena kewajiban ketenagakerjaan jika perjanjian kerjasama
dengan perusahaan outsourcing tidak diatur dengan tegas dan jelas diawal kerja
sama
§ Regulasi yang belum kondusif akan membuat penentuan core dan
non core juga belum jelas
§ Pemilihan perusahaan jasa outsourcing yang salah bisa
berakibat beralihnya status hubungan kerja dari perusahaan pemberi jasa pekerja
ke perusahaan penerima jasa pekerja
§ Salah satu komponen yang penting dalam outsourcing adalah
kontrak, dan ini merupakan resiko yang harus diperhatikan jika tidak maka IT
outsourcing akan menjadi masalah bagi perusahaan
§ Informasi merupakan asset berharga bagi perusahaan, jika
tidak dikelola dengan baik maka akan jadi masalah bagi perusahaan tersebut
§ Dalam menetapkan strategi hendaknya disesuaikan dengan
kebutuhan IT outsourcing
§ Maintaining hubungan dengan vendor
§ Mangerial Control issue
§ Ada biaya yang diluar jasa standar seperti biaya pencarian
vendor, biaya transisi, dan biaya post outsourcing
Mungkin bagi
perusahaan sistem outsourcing ini sangat membantu dalam kegiatan produksi untuk
membayar upah tenaga kerja karena salah satu keuntungan outsorcing ini
perusahaan tidak terlalu repot-repot dalam memanajemen tenaga kerja karena
sudah menjadi tanggung jawab pihak penyedia tenaga kerja. Belum lagi tuntutan
buruh yang kadang mengganggu perusahaan, dengan outsourcing ini perusahaan
pemakai tenaga kerja akan dapat memotong atau dengan kata halusnya
mengembalikan buruh kepada pihak penyedia yang tidak setuju dengan kebijakan
perusahaan pemakai.
Namun bagi tenaga kerja sistem outsourcing ini membuat buruh merasa di perbudak, hanya mengikuti aturan yang ada tanpa diberi kebabasan menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tenaga kerja sudah merasa tertindas saat sistem kontrak tenaga kerja dan beberapa tahun ini lebih sangat tertindas dan diperbudak dengan adanya outsourcing tenaga kerja, yang mana perusahaan pemakai hanya memakai buruh bila hanya benar-benar dibutuhkan setelah itu akan dikembalikan.
Outsourcing memakai dalih hukum Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64 :
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis".
Namun bagi tenaga kerja sistem outsourcing ini membuat buruh merasa di perbudak, hanya mengikuti aturan yang ada tanpa diberi kebabasan menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tenaga kerja sudah merasa tertindas saat sistem kontrak tenaga kerja dan beberapa tahun ini lebih sangat tertindas dan diperbudak dengan adanya outsourcing tenaga kerja, yang mana perusahaan pemakai hanya memakai buruh bila hanya benar-benar dibutuhkan setelah itu akan dikembalikan.
Outsourcing memakai dalih hukum Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64 :
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar